• Senin, 12 Oktober 2026

Kemenkeu Kucurkan Rp20,5 Triliun untuk Bantu Pemda Bayar Gaji ASN, 497 Daerah Jadi Sasaran

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:07 WIB
Kemenkeu Kucurkan Rp20,5 Triliun untuk Bantu Pemda Bayar Gaji ASN, 497 Daerah Jadi Sasaran
Kemenkeu Kucurkan Rp20,5 Triliun untuk Bantu Pemda Bayar Gaji ASN, 497 Daerah Jadi Sasaran

JAKARTA, MAHATVA.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menyalurkan bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (pemda) yang mengalami tekanan fiskal, khususnya dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN).

Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk tambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp20,5 triliun.

Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan di tengah tekanan kemampuan fiskal sejumlah daerah.

Penyaluran bantuan pemerintah pusat tersebut disampaikan melalui surat Nomor S-75/PK/2026 yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Surat tersebut ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, pada 6 Agustus 2026.

“Dalam rangka mendukung keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan masyarakat di daerah serta memenuhi aspirasi dari masyarakat daerah, bersama ini disampaikan bantuan Presiden atau bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” demikian isi surat tersebut.

Bantuan Disalurkan Melalui Tambahan TKD

Dalam surat Kemenkeu disebutkan, penyaluran bantuan pemerintah pusat dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 mengenai penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, kebijakan tersebut mencakup penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sampai dengan Tahun Anggaran 2024 serta penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah daerah dapat mengakses informasi mengenai penyesuaian Transfer ke Daerah tersebut melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) masing-masing daerah.

Kemenkeu juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga integritas dalam proses pelayanan dan penyaluran anggaran.

Dalam surat tersebut, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) meminta agar tidak ada pemberian dalam bentuk apa pun kepada pejabat maupun pegawai DJPK atas pelayanan yang diberikan.

Rp20,5 Triliun Diprioritaskan untuk Gaji ASN Daerah

Sebelumnya, Nufransa Wira Sakti menjelaskan bahwa bantuan pemerintah pusat senilai Rp20,5 triliun tersebut diprioritaskan untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan pembayaran gaji ASN.

“Terutama untuk pembayaran gaji ASN daerah yang termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu,” ujar Nufransa.

Menurutnya, pemerintah telah mengidentifikasi sekitar 497 pemerintah daerah yang mengalami tekanan fiskal setelah adanya penyesuaian Transfer ke Daerah pada 2026.

Tekanan tersebut salah satunya terlihat dari adanya selisih antara kebutuhan belanja pegawai dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X