Selama ini, sidang isbat nikah telah dilaksanakan di sejumlah negara dengan jumlah WNI cukup besar seperti Malaysia, Arab Saudi, hingga Korea Selatan.
Melindungi Hak Anak Hingga Hak Waris
Aliyuddin menegaskan bahwa manfaat isbat nikah jauh lebih luas dibanding sekadar pengesahan status perkawinan.
Melalui penetapan tersebut, pasangan dan anak-anak memperoleh perlindungan hukum terhadap berbagai hak keperdataan, di antaranya:
Akta kelahiran anak;
Hak waris;
Hak atas harta bersama;
Tunjangan keluarga;
Pengurusan visa pasangan;
Izin tinggal keluarga;
Pendidikan;
Layanan kesehatan.
Menurutnya, program tersebut merupakan implementasi nyata prinsip access to justice, yakni memastikan seluruh warga negara tetap memperoleh layanan hukum meskipun berada di luar negeri.
"Paradigma pelayanan kini bergeser dari yang berorientasi pada pengadilan menjadi pelayanan yang berpusat pada kebutuhan masyarakat (people-centered justice)," katanya.
Kemenag Minta WNI Hindari Nikah Siri dan "Buku Nikah Terbang"
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama melalui perwakilannya, Anwar Saadi, mengucapkan selamat kepada seluruh pasangan yang telah memperoleh penetapan isbat nikah.
"Selamat kepada seluruh pasangan yang telah dinyatakan sah melalui sidang isbat nikah. Semoga keluarga yang dibangun menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta memperoleh perlindungan hukum dari negara," ujar Anwar.