berita

21 Pasangan WNI di Korea Selatan Resmi Peroleh Isbat Nikah di KBRI Seoul

Senin, 20 Juli 2026 | 13:25 WIB
21 Pasangan WNI di Korea Selatan Resmi Peroleh Isbat Nikah di KBRI Seoul

SEOUL, MAHATVA.ID – Pengadilan Agama Jakarta Pusat bersama Kementerian Agama Republik Indonesia kembali memperkuat pelayanan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri melalui pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul, Korea Selatan, pada 18–19 Juli 2026.

Sebanyak 21 pasangan WNI resmi memperoleh penetapan isbat nikah sebagai bentuk pengakuan dan kepastian hukum atas status perkawinan mereka. Program ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan akses layanan hukum bagi diaspora Indonesia di berbagai negara.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Cecep Heriawan, dan dihadiri Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Muchlis, serta perwakilan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Anwar Saadi. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Kelas IA, M. Aliyuddin, S.Ag., M.H.

Mobilitas WNI Tinggi, Kepastian Hukum Perkawinan Jadi Prioritas

Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, M. Aliyuddin, menjelaskan bahwa meningkatnya jumlah WNI yang tinggal di luar negeri sebagai pekerja migran, pelajar, tenaga profesional, maupun diaspora memunculkan berbagai persoalan hukum keluarga lintas negara.

Salah satu persoalan yang paling banyak ditemukan adalah perkawinan yang telah sah secara agama, namun belum tercatat secara resmi sesuai ketentuan hukum Indonesia.

"Kondisi tersebut dapat menimbulkan berbagai persoalan administratif maupun hukum, mulai dari penerbitan akta kelahiran anak, paspor, dokumen kependudukan, hak waris, harta bersama, hingga akses terhadap berbagai layanan publik," jelas Aliyuddin.

Karena itu, Mahkamah Agung melalui Badan Peradilan Agama bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta seluruh Perwakilan RI di luar negeri secara rutin menyelenggarakan sidang isbat nikah terpadu.

Pengadilan Agama Jakarta Pusat Ditunjuk Layani WNI di Luar Negeri

Pengadilan Agama Jakarta Pusat ditunjuk sebagai pelaksana sidang isbat nikah luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 084/KMA/SK/V/2011.

Penunjukan tersebut bertujuan menciptakan standar pelayanan yang seragam, memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sekaligus memastikan penerapan hukum berjalan konsisten.

Secara hukum, kewenangan tersebut diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006;

  • Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009;

  • Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Halaman:

Terkini