berita

Pemberangkatan TKI Ilegal ke Arab Saudi, berhasil di gagalkan Polda Jabar.

Rabu, 2 Agustus 2023 | 01:28 WIB
Pemberangkatan TKI Ilegal ke Arab Saudi, berhasil di gagalkan Polda Jabar.

Mahatvamediaindonesia.id, BANDUNG – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jawa Barat, menggagalkan keberangkatan Tenaga Kerja Ilegal (TKI) ilegal di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Rabu, (02/08/2023).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, kepolisian menerima 2 laporan polisi (LP).

Laporan itu kemudian dilakukan penyelidikan pada 6 Juni 2023 di tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Cigendang, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Ibrahim menjelaskan, saat itu polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka AR telah merekrut 4 calon TKI melalui sponsor TS dan O.

Para calon TKI ini ditempatkan di sebuah rumah yang disewa untuk dijadikan tempat penampungan selama 1-3 hari.

“Di tempat penampungan itu, calon TKI ini tidak dilaksanakan pelatihan, rencananya para TKI ini akan di kirim ke negara Arab Saudi ,” kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Selasa (1/8/2023).

Mendapatkan informasi itu, polisi langsung melakukan penindakan dan pencegahan keberangkatan para calon TKI tersebut.

“Sehingga dilakukan pencegahan tidak terjadinya pidana TPPO tersebut, tetapi pasal yang diterapkan, unsur-unsurnya terpenuhi karena sudah ada niat untuk merekrut secara unprosedural,” ucap Ibrahim.

Adapun polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka yakni AR, FS, dan O. Sementara korban yang berhasil diselamatkan 4 orang, yakni berinisial K, Y, N, dan SN.

Ibrahim menjelaskan, modus operandi para tersangka ini yakni melakukan TPPO dengan melibatkan pekerja migran secara unprosedural.

Caranya merekrut para calon PMI untuk diberangkatkan ke Arab Saudi tanpa diberikan kompetensi pelatihan.

“Perlu diketahui bahwa Arab Saudi adalah negara Timur Tengah yang menerapkan moratorium pemerintah Indonesia sehingga harus didasari oleh prosedural yang tepat dan juga pelatihan terhadap pekerja imigran dan otomatis melalui mekanisme yang tepat. Nah ini tidak dilakukan dengan mekanisme yang tepat, sehingga ini dinyatakan melanggar peraturan,” ucapnya.

Ibrahim menegaskan, para pelaku ini dijerat Pasal 2 Jo Pasal 9 Jo Pasal 10 UU 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo 81 UU RI no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Imigran Jo pasal 68 Jo 83, Jo 72, dan pasal 86 UU 18 Tahun 2017.

“Ancaman hukuman bisa sampai dengan 15 tahun,” katanya.

Halaman:

Terkini