Tegas Bobby sudah mengambil langlah yang mana penyedia jasa diusulkan masuk dalam daftar dan di beri sangsi berat.
"Sangsi yang diberikan terhadap penyedia jasa kita putus kontrak dengan di usulkan masuk dalam daftar hitam dan dia harus mengembalikan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak dan dia harus membayar denda 2,2 persen dari nilai kontrak setelah di potong PPN," pungkasnya.