berita

Aturan Jam Kerja Karyawan di Indonesia: Ketentuan, Skema, dan Pengecualian

Senin, 16 Desember 2024 | 16:37 WIB
Aturan Jam Kerja Karyawan di Indonesia: Ketentuan, Skema, dan Pengecualian

Jenis Pekerjaan dengan Jam Kerja Khusus

Pekerjaan yang tidak terikat oleh jam kerja standar meliputi:

Pelayanan kesehatan (rumah sakit, klinik, dsb.).

Pelayanan transportasi dan perbaikan alat transportasi.

Pariwisata (hotel, restoran, dsb.).

Penyediaan listrik, air bersih, bahan bakar minyak, dan gas bumi.

Jasa pos dan telekomunikasi.

Media massa (radio, televisi, surat kabar, dsb.).

Halaman:

Terkini