berita

6 Eks Pejabat PT Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Emas Rp3,3 Triliun

Jumat, 16 Mei 2025 | 13:55 WIB
6 Eks Pejabat PT Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Emas Rp3,3 Triliun

Kerugian Negara Mencapai Rp3,3 Triliun

Jaksa meyakini kerja sama ilegal ini menguntungkan pihak swasta, namun mengakibatkan kerugian negara hingga Rp3,3 triliun. Selain itu, praktik ini dinilai mencoreng reputasi sertifikasi logam mulia nasional.

Halaman:

Terkini