berita

Sertifikat HGB Bukan Milik PT Ferry Sonneville, Villa Posilet Tak Bisa Diganggu Gugat

Senin, 2 Juni 2025 | 04:24 WIB
Sertifikat HGB Bukan Milik PT Ferry Sonneville, Villa Posilet Tak Bisa Diganggu Gugat

"Jika pemilik tanah sudah wafat, maka yang bisa mengurus HGB hanya ahli warisnya, bukan pihak luar, apalagi perusahaan lain. PT FS harus menerima kenyataan ini," jelasnya.

Acang Suryana juga membantah tuduhan bahwa bangunan Villa Posilet berdiri secara ilegal. Menurutnya, sebelum pembangunan dimulai, ia sudah mendapatkan izin langsung dari pemilik lahan melalui ahli warisnya.

"Bangunan kami legal. Kami sudah mendapatkan izin dari ahli waris Anton Salasa sebelum mulai mendirikan Villa Posilet," ungkapnya.

Dengan demikian, upaya PT FS untuk mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut melalui jalur Dumas dinilai tidak berdasar secara hukum maupun administrasi pertanahan.

"Justru PT FS yang dirugikan karena membuat laporan atas dasar lahan yang bukan milik mereka dan sertifikatnya sudah hampir kedaluwarsa," tutup Acang.

Halaman:

Terkini