Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan lima tersangka dengan peran berbeda, yakni:
• 1 orang pemilik gudang
• 2 orang pekerja yang bertugas melakukan pengoplosan
• 2 orang kurir yang bertanggung jawab atas distribusi hasil oplosan
“Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, karena melakukan distribusi tanpa izin edar,” jelas Dede Hendrawan.
Pengoplosan miras seperti ciu tanpa standar keamanan sangat membahayakan kesehatan dan jiwa masyarakat.
Kompol Dede menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran minuman keras ilegal, terutama yang mengandung alkohol tinggi tanpa izin edar.