• Jumat, 9 Oktober 2026

‎Korban Dugaan Penganiayaan Laporkan Oknum Polres Tanimbar ke Propam, Kuasa Hukum Desak Hukum Tak Tebang Pilih ‎​

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Rabu, 16 September 2026 | 18:18 WIB
‎Korban Dugaan Penganiayaan Laporkan Oknum Polres Tanimbar ke Propam, Kuasa Hukum Desak Hukum Tak Tebang Pilih  ‎​
‎Korban Dugaan Penganiayaan Laporkan Oknum Polres Tanimbar ke Propam, Kuasa Hukum Desak Hukum Tak Tebang Pilih ‎​

‎MAHATVA.ID -Corak penegakan hukum di Kepulauan Tanimbar kembali tercoreng. Tak terima menjadi korban kekerasan fisik, seorang warga didampingi tim kuasa hukumnya resmi menyeret oknum anggota korps baju cokelat ke Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres setempat atas dugaan pelanggaran berat kode etik kepolisian, Rabu (16/9/2026)

‎​Langkah hukum ini diambil guna membongkar dugaan aksi premanisme yang ditengarai dilakukan oleh oknum penegak hukum di wilayah tersebut.

‎​Kuasa hukum korban, Hernanto Permelai Permaha, S.H., menegaskan bahwa tindakan brutal oknum tersebut telah mencederai rasa keadilan sekaligus merusak citra Korps Bhayangkara di mata publik.

‎Pihaknya mendesak Kapolres Kepulauan Tanimbar selaku pimpinan tertinggi untuk turun tangan secara langsung dan memberikan pengawasan ekstra ketat terhadap penanganan kasus penganiayaan oleh oknum polisi ini.

‎​"Kami meminta Kapolres bersikap profesional dan proporsional. Jangan sampai ada penanganan yang setengah hati atau tebang pilih. Kasi Propam dan para penyidik harus bekerja transparan, akuntabel, serta taat pada mekanisme hukum yang berlaku," tegas Permelai usai menyerahkan laporan resmi di Mapolres Kepulauan Tanimbar.

‎​Tuntut Keadilan Tanpa Hak Istimewa

‎​Pengaduan ke Propam ini merupakan gelombang kedua dari perlawanan hukum yang dilayangkan pihak korban.

‎Sebelumnya, laporan pidana murni atas dugaan penganiayaan fisik di Tanimbar tersebut telah resmi terdaftar sejak 12 September lalu.

‎​Tim kuasa hukum menekankan tidak akan mundur selangkah pun dan siap mengawal dua jalur hukum. baik pidana umum maupun kode etik profesi Polri-hingga tuntas.

‎Permelai juga memperingatkan penyidik agar tidak memberikan 'karpet merah' atau perlakuan khusus kepada terlapor hanya karena berstatus sebagai anggota Polri aktif.

‎​"Kami tidak ingin Polri dicap memelihara oknum berwatak preman. Ini adalah preseden buruk yang harus dikoreksi total. Hukum harus tegak lurus: equality before the law. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun yang melanggar hukum, meski ia mengenakan seragam serba cokelat," ujarya lugas.

‎​Hingga berita ini diturunkan, pihak Propam maupun Humas Polres Kepulauan Tanimbar belum memberikan rilis resmi terkait perkembangan penanganan laporan pidana maupun aduan etik terhadap oknum anggota tersebut.

‎Redaksi MAHATVA.ID akan terus mengawal penuntasan kasus pelanggaran kode etik Polres Tanimbar ini demi menjaga muruah penegakan hukum yang berkeadilan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X