• Jumat, 9 Oktober 2026

‎Vonis 8 Tahun Kasus Pembacokan Dinilai Tak Sebanding, Warga Arui Bab Lakukan Aksi Protes di PN Saumlaki

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 15 September 2026 | 12:45 WIB
‎Vonis 8 Tahun Kasus Pembacokan Dinilai Tak Sebanding, Warga Arui Bab Lakukan Aksi Protes di PN Saumlaki
‎Vonis 8 Tahun Kasus Pembacokan Dinilai Tak Sebanding, Warga Arui Bab Lakukan Aksi Protes di PN Saumlaki

MAHATVA.ID -Rasa keadilan warga Desa Arui Bab, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kembali diuji. Gelombang kekecewaan meletus di halaman Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki usai majelis hakim membacakan putusan terhadap para pelaku pembacokan yang menewaskan Yosep Saklaresy, warga Arui Bab, dalam peristiwa berdarah pada Sabtu, 29 November 2025 silam.

​Tragedi tragis itu bermula ketika korban yang sedang berkebun mendadak diserang secara brutal oleh sejumlah orang. Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka yang amat serius hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir setelah melewati masa-masa kritis yang menyiksa.

​Berkat kerja keras aparat Polres Kepulauan Tanimbar bersama dukungan penuh elemen masyarakat, para pelaku berhasil diringkus dan diseret ke meja hijau.

Namun, hasil akhir persidangan justru memicu emosi warga. Empat pelaku yang merupakan warga Desa Sangliat Krawain hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim.

​Vonis tersebut langsung memicu reaksi keras dari keluarga korban dan ratusan warga Desa Arui Bab yang hadir mengawal jalannya persidangan pada Selasa (15/9/2026)

‎‎​Sekretaris Desa (Sekdes) Arui Bab yang ditemui di lokasi menyatakan bahwa vonis 8 tahun penjara sangat jauh dari kata adil jika dibandingkan dengan penderitaan hebat yang dialami almarhum sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir.

‎‎​"Masyarakat sangat tidak puas. Hukuman 8 tahun ini dirasa tidak manusiawi. Korban menderita begitu parah akibat aksi pembacokan itu sampai akhirnya meninggal dunia, tetapi pelakunya hanya dihukum 8 tahun. Rasanya sungguh tidak adil," tegas Sekdes Arui Bab di depan Pengadilan Negeri Saumlaki.

‎‎​Kekecewaan warga meluap menjadi teriakan protes di lingkungan pengadilan sesaat setelah sidang ditutup.

‎‎Ketegangan sempat meningkat ketika pihak keluarga maupun warga dari Sangliat Krawain yang hadir di lokasi juga merespons situasi tersebut dengan memicu kebisingan, alih-alih meredam suasana.

‎‎​Melihat dinamika situasi yang memanas, aparat kepolisian dari Polres Kepulauan Tanimbar dengan siaga mengambil langkah antisipatif untuk mencegah bentrokan antarkelompok. Polisi mengimbau dan mengarahkan massa dari Desa Arui Bab untuk bergerak keluar dari area dalam pengadilan secara tertib.

‎‎​"Aparat kepolisian mengarahkan kami untuk keluar terlebih dahulu guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Tadi massa sempat tertahan di depan pintu pengadilan karena situasi di dalam masih riuh," ujar Sekdes.

‎‎​Hingga siang hari, massa warga Arui Bab masih bertahan di sekitar depan kantor pengadilan sambil beristirahat dan memantau perkembangan situasi. Pengamanan ketat dari pihak kepolisian tetap diberlakukan di area Pengadilan Negeri Saumlaki guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X