• Minggu, 11 Oktober 2026

7 Warga Binaan Lapas Terbuka Kendal Langsung Bebas Berkat Remisi Kemerdekaan

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Senin, 17 Agustus 2026 | 18:43 WIB
7 Warga Binaan Lapas Terbuka Kendal Langsung Bebas Berkat Remisi Kemerdekaan
7 Warga Binaan Lapas Terbuka Kendal Langsung Bebas Berkat Remisi Kemerdekaan

KENDAL, MAHATVA.ID — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kendal. Dari total 81 warga binaan, sebanyak 76 orang memenuhi syarat dan menerima Remisi Umum Tahun 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 69 warga binaan menerima Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara 7 warga binaan menerima Remisi Umum II (RU II) dan langsung bebas setelah memperoleh remisi sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun lima warga binaan lainnya belum memenuhi syarat menerima remisi. Rinciannya, tiga orang karena pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB), satu orang sedang menjalani pidana subsider, dan satu orang mengalami keterlambatan dalam pengusulan administrasi.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum II dilakukan secara langsung oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, seusai Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Alun-Alun Kendal. Penyerahan tersebut turut didampingi Kepala Lapas Terbuka Kendal, Nu’man Fauzi.

Sementara itu, penyerahan Remisi Umum I kepada 69 warga binaan dilaksanakan di lingkungan Lapas Terbuka Kendal setelah upacara peringatan HUT Kemerdekaan. Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan pengurangan masa pidana, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Kepala Lapas Terbuka Kendal, Nu’man Fauzi, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh.

“Remisi merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana. Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik, meningkatkan kedisiplinan, serta mempersiapkan diri agar nantinya mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” ujar Nu’man Fauzi.

Ia menegaskan, bagi warga binaan yang mendapatkan RU II dan langsung bebas, berakhirnya masa pidana harus menjadi awal untuk membangun kehidupan baru di tengah masyarakat.

“Bagi warga binaan yang hari ini mendapatkan Remisi Umum II dan langsung bebas, kami berharap kebebasan ini menjadi titik awal untuk membangun kembali kehidupan, serta memanfaatkan keterampilan yang telah diperoleh selama menjalani pembinaan di Lapas Terbuka Kendal,” tambahnya.

Salah seorang penerima Remisi Umum II berinisial WR mengaku bersyukur atas remisi yang diterimanya. Menurutnya, kebebasan tersebut menjadi kesempatan berharga untuk memperbaiki diri dan kembali berkumpul bersama keluarga.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas remisi yang saya terima. Bagi saya, ini adalah kesempatan untuk memulai kembali kehidupan bersama keluarga dan menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap WR.

Ia mengatakan, selama menjalani pembinaan di Lapas Terbuka Kendal, dirinya memperoleh berbagai pengalaman dan keterampilan yang akan dimanfaatkan setelah kembali ke masyarakat.

Selain penyerahan SK RU II, momentum tersebut juga diisi dengan pemberian bantuan sosial berupa paket sembako kepada warga binaan yang memperoleh remisi dan langsung bebas.

Bantuan tersebut menjadi bentuk kepedulian sekaligus dukungan bagi warga binaan dalam mengawali kehidupan setelah menyelesaikan masa pidana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X