• Minggu, 11 Oktober 2026

1.339 Warga Binaan Lapas Cibinong Dapat Remisi, 11 Langsung Bebas

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Senin, 17 Agustus 2026 | 14:15 WIB
1.339 Warga Binaan Lapas Cibinong Dapat Remisi, 11 Langsung Bebas
1.339 Warga Binaan Lapas Cibinong Dapat Remisi, 11 Langsung Bebas

BOGOR, MAHATVA.ID – Semangat kemerdekaan tidak hanya diwujudkan melalui upacara dan pengibaran Sang Saka Merah Putih. Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia juga membawa harapan baru bagi warga binaan yang tengah menjalani proses pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

Sebanyak 1.339 narapidana Lapas Kelas IIA Cibinong menerima Remisi Umum Tahun 2026, sementara dua Anak Binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2026.

Pemberian hak tersebut berlangsung dalam rangkaian Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Alun-Alun Kabupaten Bogor, Senin (17/8/2026).

Remisi dan pengurangan masa pidana diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak tersebut diberikan atas dasar perubahan perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta partisipasi aktif dalam mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dari total 1.339 narapidana Lapas Kelas IIA Cibinong yang memperoleh Remisi Umum 2026, sebanyak 1.317 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I).

Sementara itu, 11 orang memperoleh Remisi Umum II (RU II) dan langsung bebas, sedangkan 11 orang lainnya memperoleh RU II dengan menjalani pidana subsider.

Selain itu, dua Anak Binaan Lapas Kelas IIA Cibinong memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I (PMPU I).

Pemberian hak tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi seluruh penerima untuk terus menunjukkan perubahan positif dan mengikuti seluruh proses pembinaan dengan sungguh-sungguh.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi maupun pengurangan masa pidana.

Ia berharap pemberian hak tersebut dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan, serta mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.

“Saya mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang pada hari ini menerima remisi maupun pengurangan masa pidana. Semoga hak yang diberikan ini dapat menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat,” ujar Rudy.

Menurutnya, momentum pemberian remisi harus dimaknai sebagai kesempatan untuk menatap masa depan dengan lebih baik.

“Jadikan momentum ini sebagai awal untuk menatap masa depan yang lebih baik dan membangun kehidupan yang lebih positif,” tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X