• Minggu, 11 Oktober 2026

Prabowo Dorong Dwi Kewarganegaraan bagi Talenta Indonesia yang Dibutuhkan Negara

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:35 WIB
Prabowo Dorong Dwi Kewarganegaraan bagi Talenta Indonesia yang Dibutuhkan Negara
Prabowo Dorong Dwi Kewarganegaraan bagi Talenta Indonesia yang Dibutuhkan Negara

JAKARTA, MAHATVA.ID – Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan perubahan kebijakan kewarganegaraan untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta-talenta Indonesia yang memiliki kemampuan istimewa dan dinilai mampu memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.

Usulan tersebut disampaikan Prabowo saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Presiden mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk membuka ruang yang lebih luas bagi diaspora Indonesia dengan keahlian strategis agar dapat kembali berkontribusi terhadap pembangunan nasional.

“Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ujar Prabowo.

Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti besarnya potensi diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara. Banyak di antara mereka memiliki keahlian, pengalaman profesional, serta jaringan internasional yang dinilai dapat memperkuat pembangunan dan daya saing Indonesia.

Namun, sebagian diaspora harus mengambil kewarganegaraan negara lain karena tuntutan karier, keluarga, maupun pekerjaan profesional di luar negeri.

Pemerintah, kata Prabowo, ingin menghadirkan kebijakan yang mampu menjembatani kondisi tersebut tanpa mengabaikan kepentingan nasional.

Melalui perubahan undang-undang yang akan diajukan kepada DPR RI, pemerintah berencana memberikan peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas kepada individu tertentu yang memenuhi kriteria dan dinilai mampu memberikan kontribusi luar biasa bagi Indonesia.

“Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” ungkapnya.

Presiden Prabowo menegaskan, kebijakan tersebut tidak akan diberlakukan secara umum. Pemerintah akan merancang mekanisme yang selektif, terukur, dan berbasis kepentingan nasional.

Selain menetapkan kriteria penerima, pemerintah juga akan menerapkan uji integritas serta kewajiban tertentu bagi individu yang memperoleh fasilitas kewarganegaraan ganda tersebut.

“Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta pelindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” tegas Prabowo.

Menurut pemerintah, mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan kebijakan kewarganegaraan ganda tidak menimbulkan risiko terhadap keamanan maupun kepentingan strategis Indonesia.

Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sumber daya manusia (SDM) sekaligus memanfaatkan potensi diaspora Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X