• Senin, 12 Oktober 2026

Viral Disebut Proyek Galian C, Sekdes Bojong Klarifikasi: Aktivitas Lahan Merupakan Pembangunan Perumahan PK 16

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:22 WIB
Viral Disebut Proyek Galian C, Sekdes Bojong Klarifikasi: Aktivitas Lahan Merupakan Pembangunan Perumahan PK 16
Viral Disebut Proyek Galian C, Sekdes Bojong Klarifikasi: Aktivitas Lahan Merupakan Pembangunan Perumahan PK 16

BOGOR, MAHATVA.ID – Aktivitas pengerjaan lahan di wilayah Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian setelah sebuah video yang beredar di media sosial TikTok menyebut kegiatan tersebut sebagai proyek galian C dan mengaitkannya dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Bojong.

Menanggapi informasi yang berkembang tersebut, awak media melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi langsung kepada Sekdes Bojong untuk memastikan informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Berdasarkan hasil klarifikasi, Sekdes Bojong menegaskan bahwa aktivitas pengerjaan lahan tersebut bukan merupakan proyek galian C milik maupun yang dikelola oleh dirinya ataupun Pemerintah Desa Bojong.

Menurut keterangan Sekdes, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembangunan kawasan Perumahan PK 16, yang disebut dikembangkan oleh PT Hikamah Alam Sentosa.

“Ini bukan proyek Sekdes Bojong. Itu pembangunan perumahan PK 16,” tegas Sekdes Bojong saat dikonfirmasi.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan narasi yang sebelumnya berkembang melalui media sosial.

Pasalnya, penyebutan aktivitas pengerjaan lahan sebagai proyek galian C yang dikaitkan dengan Sekdes Bojong berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat apabila tidak disertai proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Pemerintah Desa Bojong juga menegaskan bahwa keberadaan sebuah kegiatan pembangunan di wilayah administratif desa tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan pemerintah desa maupun perangkat desa dalam kepemilikan, pengelolaan, ataupun kegiatan bisnis proyek tersebut.

Dengan demikian, perlu dibedakan antara lokasi kegiatan pembangunan dengan pihak yang menjadi pemilik, pengembang, pengelola, maupun pihak yang memiliki kewenangan terhadap aspek perizinan.

Sementara itu, terkait legalitas, perizinan, dokumen teknis pembangunan, serta status pengelolaan lahan, pihak desa menyampaikan bahwa hal tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak pengembang dan instansi teknis yang memiliki kewenangan.

PT Hikamah Alam Sentosa, yang disebut sebagai pengembang pembangunan Perumahan PK 16, diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka apabila masyarakat membutuhkan informasi mengenai kelengkapan dokumen dan perizinan pembangunan.

Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang tidak terverifikasi.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan pembangunan, masyarakat tetap dapat menyampaikannya kepada instansi yang berwenang agar dilakukan pemeriksaan berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa perkembangan informasi di media sosial berlangsung sangat cepat. Sebuah video yang disertai narasi tertentu dapat menyebar luas dan membentuk persepsi publik dalam waktu singkat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X