JAKARTA, MAHATVA.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah memberikan instruksi langsung kepada Kementerian ESDM bersama PT PLN (Persero) untuk segera mengambil langkah terukur dalam mengatasi gangguan kelistrikan yang terjadi di sejumlah wilayah, khususnya di Kalimantan.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Menurut Bahlil, berdasarkan laporan yang diterima dari PLN, gangguan listrik tersebut bukan disebabkan oleh kekurangan pasokan energi, melainkan akibat proses pemeliharaan jaringan kelistrikan.
"Menurut informasi dari PLN, itu terkait dengan pemeliharaan. Bukan persoalan energinya, energinya enggak ada masalah," ujar Bahlil.
Ia menegaskan pemerintah bersama PLN akan terus mempercepat proses normalisasi sistem agar pelayanan kelistrikan kepada masyarakat kembali berjalan optimal.
Selain persoalan kelistrikan, Presiden Prabowo juga menginstruksikan agar pemerintah menjaga stabilitas harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sehingga tidak mengalami kenaikan di tengah dinamika harga minyak dunia.
Menurut Bahlil, penyesuaian harga hanya dimungkinkan untuk BBM nonsubsidi apabila terjadi perubahan signifikan pada Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah dunia.
"Arahan Bapak Presiden memerintahkan agar menjaga harga BBM dengan subsidi untuk tidak boleh dinaikkan. Tetapi kalau memang harga ICP dunia menurun, kita juga yang non-subsidinya dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan harga pasar," katanya.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga.
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mengawal pelaksanaan program hilirisasi sektor pertambangan sebagai bagian dari strategi mewujudkan kemandirian energi dan peningkatan nilai tambah sumber daya alam.
Ia menegaskan seluruh perusahaan yang memperoleh perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib melaksanakan kewajiban hilirisasi sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Pemerintah, lanjut Bahlil, tidak akan ragu memberikan sanksi tegas dan terukur kepada perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.
Sebelumnya, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya menjelaskan penyebab pemadaman listrik yang sempat terjadi di sejumlah wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan sekitarnya pada Senin (3/8/2026).
Gangguan tersebut dipicu oleh terganggunya suplai listrik dari Gardu Induk Gandul menuju Cirendeu yang terjadi sekitar pukul 04.59 WIB.