• Senin, 12 Oktober 2026

Manipulasi Penjualan Perhiasan Terbongkar, Dua Karyawan Toko Perhiasan Living World Bogor Diduga Gelapkan Aset Rp635 Juta

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Rabu, 5 Agustus 2026 | 13:52 WIB
Manipulasi Penjualan Perhiasan Terbongkar, Dua Karyawan Toko Perhiasan Living World Bogor Diduga Gelapkan Aset Rp635 Juta
Manipulasi Penjualan Perhiasan Terbongkar, Dua Karyawan Toko Perhiasan Living World Bogor Diduga Gelapkan Aset Rp635 Juta

BOGOR, MAHATVA.ID – Polsek Gunung Putri bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di salah satu toko perhiasan di Living World Mall, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dua orang karyawan berinisial J dan T diamankan setelah diduga menggelapkan berbagai jenis perhiasan milik perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp635.666.900.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hilal Adi Imawan, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pemilik toko berinisial Y melaporkan adanya selisih stok perhiasan yang mengindikasikan dugaan penggelapan oleh karyawannya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui bahwa perbuatan tersebut diduga telah dilakukan sejak Mei hingga Juli 2026. Salah satu pelaku berinisial T diduga memanipulasi laporan penjualan sehingga terdapat selisih antara stok fisik dan data penjualan. Sementara pelaku J turut berperan mengambil dan menguasai sejumlah perhiasan milik toko," ujar Kompol Hilal kepada Mahatva.id, Rabu (5/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku J telah bekerja di toko tersebut selama kurang lebih lima tahun, sedangkan T telah bekerja selama enam tahun.

Dengan memanfaatkan kepercayaan perusahaan serta akses terhadap barang dagangan, keduanya diduga secara bersama-sama menggelapkan berbagai jenis perhiasan.

Perhiasan hasil dugaan penggelapan kemudian dijual ke sejumlah lokasi di wilayah Bogor, Jakarta, dan Bekasi. Uang hasil penjualan diduga dibagi di antara kedua pelaku dan digunakan untuk membeli berbagai barang, seperti:

  • Perhiasan, Logam mulia, Jam tangan, Tablet

Kasus ini mulai terungkap pada 1 Agustus 2026, ketika salah seorang rekan kerja mencurigai gerak-gerik salah satu pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan internal, ditemukan logam mulia seberat 0,1 gram beserta sejumlah perhiasan di dalam tas salah satu pelaku. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pemilik toko yang selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Gunung Putri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Gunung Putri langsung melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga pengembangan perkara.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, antara lain:

  • Berbagai jenis perhiasan, Logam mulia, Jam tangan, Tablet

    Barang-barang lain yang diduga dibeli menggunakan hasil penjualan perhiasan

    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
    Halaman:

    Editor: Redaksi Mahatva

    Terkini

    X