• Senin, 12 Oktober 2026

Hinca Panjaitan: Negara Jangan Kriminalisasi Warga Pelosok yang Menjual BBM Demi Bertahan Hidup

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Senin, 3 Agustus 2026 | 14:43 WIB
Hinca Panjaitan: Negara Jangan Kriminalisasi Warga Pelosok yang Menjual BBM Demi Bertahan Hidup
Hinca Panjaitan: Negara Jangan Kriminalisasi Warga Pelosok yang Menjual BBM Demi Bertahan Hidup

JAKARTA, MAHATVA.ID – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi harus mempertimbangkan rasa keadilan, terutama bagi masyarakat di wilayah terpencil yang menggantungkan hidup dari penjualan BBM dalam skala kecil.

Menurut Hinca, masih banyak daerah di Indonesia yang belum memiliki akses distribusi energi yang memadai. Kondisi tersebut memaksa sebagian warga menempuh perjalanan jauh untuk membeli BBM, kemudian menjualnya kembali di kampung halaman demi memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus menopang ekonomi keluarga.

"Republik ini luas, dan di ujung-ujungnya ada kampung yang bertahun-tahun menunggu negara datang. Tapi, ditunggu sampai lelah, negara tak juga sampai," ujar Hinca Panjaitan.

Ia menggambarkan perjuangan masyarakat pelosok yang harus berangkat sejak dini hari menuju kota yang berjarak puluhan kilometer hanya untuk membeli beberapa jeriken BBM. Dari hasil penjualan tersebut, keuntungan yang diperoleh dinilai sangat kecil, bahkan terkadang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan makan keluarga.

"Untungnya seribu rupiah seliter, kadang tak sampai membeli sepiring nasi untuk keluarganya," katanya.

Berperan Menopang Aktivitas Ekonomi Desa

Hinca menilai keberadaan penjual BBM eceran di wilayah yang belum terjangkau SPBU justru memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat desa.

BBM yang mereka jual digunakan untuk menggerakkan mesin pompa air pertanian, kendaraan ojek, hingga mendukung distribusi hasil pertanian dan kebutuhan pokok ke pasar.

"Orang seperti ini dianggap penolong oleh kampungnya," ungkapnya.

Namun, menurut Hinca, tidak sedikit warga yang kemudian harus berhadapan dengan proses hukum karena dianggap melakukan penimbunan BBM bersubsidi.

"Lalu suatu pagi ia diseret dengan tuduhan menimbun bahan bakar bersubsidi. Saya menolak cara pandang seperti itu," tegasnya.

Penegakan Hukum Harus Berkeadilan

Hinca menekankan bahwa aparat penegak hukum perlu membedakan antara pelaku yang mencari keuntungan besar melalui penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan masyarakat kecil yang menjual BBM secara terbatas untuk memenuhi kebutuhan warga di daerah yang belum terlayani.

Menurutnya, keadilan tidak hanya berorientasi pada penerapan aturan secara formal, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi sosial dan akses pelayanan negara terhadap masyarakat.

"Keadilan yang sehat mengenal siapa yang serakah dan siapa yang sekadar bertahan hidup," ujarnya.

Ia juga menilai negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan distribusi energi menjangkau seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah terpencil dan terluar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X