• Senin, 12 Oktober 2026

Menkeu Purbaya Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK soal Anggaran MBG

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Sabtu, 1 Agustus 2026 | 17:11 WIB
Menkeu Purbaya Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK soal Anggaran MBG
Menkeu Purbaya Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK soal Anggaran MBG

JAKARTA, MAHATVA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran penyelenggaraan pendidikan dan mulai diterapkan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.

Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026). Dalam amar putusannya, Mahkamah memerintahkan pemerintah untuk memisahkan anggaran Program MBG paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan atau mulai diberlakukan pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Mahkamah menilai Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sehingga pembiayaannya tidak dapat dimasukkan ke dalam alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional diwajibkan mencapai sedikitnya 20 persen dari APBN.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperuntukkan bagi pembiayaan komponen utama pendidikan, meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan.

"Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," demikian pertimbangan Mahkamah dalam salinan putusannya.

Mahkamah juga menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945.

Menanggapi putusan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

"Kita ikuti putusan MK. 2028 kan?" ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Purbaya menjelaskan implementasi putusan tersebut akan dimulai pada proses penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028. Sementara itu, struktur anggaran yang telah dibahas untuk tahun sebelumnya tidak akan diubah karena telah memasuki tahap finalisasi.

"(Tahun) 2028 kan itu berlakunya? Oh ya buat 2028 saja," katanya.

Menurutnya, perubahan terhadap anggaran yang sudah disepakati berpotensi mengganggu proses penyelesaian APBN yang tengah berjalan.

"Kalau ini kan sudah dibahas. Nanti pusing kita capek lagi kerja. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," jelasnya.

Purbaya menambahkan pemerintah masih akan menghitung dampak fiskal dari kebijakan pemisahan anggaran MBG tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan khusus mengenai putusan MK tersebut bersama Presiden Prabowo Subianto.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, Sa'ed, dan Indra Kusuma.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X