• Senin, 12 Oktober 2026

OJK Hentikan Operasional 10 BPR pada 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 30 Juli 2026 | 13:52 WIB
OJK Hentikan Operasional 10 BPR pada 2026, Ini Daftar Lengkapnya
OJK Hentikan Operasional 10 BPR pada 2026, Ini Daftar Lengkapnya

JAKARTA, MAHATVA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha salah satu Bank Perekonomian Rakyat (BPR) pada Juli 2026. Kali ini, izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat, resmi dicabut efektif 16 Juli 2026.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan OJK Nomor KEP-57/D.03/2026. Dengan keputusan itu, seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan seluruh kegiatan operasional bank dihentikan.

"Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya," demikian pernyataan OJK.

Pencabutan izin terhadap BPR Syariah Hasanah Mandiri menambah daftar bank yang ditutup sepanjang 2026 menjadi 10 BPR.

Sebelumnya, sepanjang Juli 2026, OJK juga telah mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu, Jawa Timur, efektif 3 Juli 2026, serta PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Daerah Istimewa Yogyakarta pada 7 Juli 2026.

Sementara itu, sejak Januari hingga Juni 2026, tujuh BPR lainnya juga telah kehilangan izin operasionalnya, yakni PT BPR Suliki Gunung Mas, PT BPR Prima Master Bank, Perumda BPR Bank Cirebon, PT BPR Kamadana, PT BPR Koperindo Jaya, PT BPR Pembangunan Nagari, dan PT BPR Ceper Permata Artha.

OJK menegaskan bahwa setelah pencabutan izin usaha, seluruh proses penyelesaian hak dan kewajiban nasabah akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham masing-masing BPR yang telah dicabut izinnya dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses likuidasi berjalan sesuai ketentuan serta memberikan perlindungan kepada nasabah dan menjaga stabilitas sektor perbankan.

Daftar 10 BPR yang Ditutup OJK hingga Juli 2026

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatra Barat (7 Januari 2026)

  2. PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)

  3. Perumda BPR Bank Cirebon – Jawa Barat (9 Februari 2026)

  4. PT BPR Kamadana – Bangli, Bali (18 Februari 2026)

  5. PT BPR Koperindo Jaya – Jakarta Pusat (9 Maret 2026)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X