• Selasa, 13 Oktober 2026

Airlangga Minta Publik Tunggu Keputusan Presiden, Bursa Calon Gubernur BI Mulai Menghangat

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Rabu, 29 Juli 2026 | 12:06 WIB
Airlangga Minta Publik Tunggu Keputusan Presiden, Bursa Calon Gubernur BI Mulai Menghangat
Airlangga Minta Publik Tunggu Keputusan Presiden, Bursa Calon Gubernur BI Mulai Menghangat

JAKARTA, MAHATVA.ID – Bursa calon Gubernur Bank Indonesia (BI) mulai menghangat setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia. Sejumlah nama pun mulai disebut-sebut sebagai kandidat kuat untuk memimpin bank sentral Indonesia.

Menanggapi berkembangnya berbagai spekulasi tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta publik bersabar dan menunggu keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

"Kita tunggu saja dulu," ujar Airlangga kepada wartawan di kantornya, Kamis (28/7/2026).

Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Jadi Gubernur Sementara

Perry Warjiyo diketahui mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur Bank Indonesia pada 25 Juli 2026 melalui surat yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Sehari setelahnya, pada 26 Juli 2026, Dewan Gubernur Bank Indonesia menggelar rapat dan menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Bank Indonesia.

Penunjukan tersebut mengacu pada Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia, yang mengatur bahwa Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas sebagai gubernur apabila jabatan gubernur mengalami kekosongan.

Sementara itu, dasar pemberhentian dan pengisian jabatan gubernur diatur dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Destry akan menjalankan tugas sebagai gubernur sementara hingga Presiden mengajukan nama calon gubernur definitif kepada DPR RI.

Presiden Ajukan Maksimal Tiga Nama

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Presiden berhak mengusulkan paling banyak tiga nama calon Gubernur Bank Indonesia kepada DPR.

Selanjutnya, calon tersebut akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI sebelum ditetapkan.

"Kita masih menunggu usulan Presiden, maksimal tiga nama," ujar Hekal.

Namun hingga saat ini DPR belum menerima surat resmi dari Presiden karena lembaga legislatif masih memasuki masa reses.

Sejumlah Nama Mulai Muncul

Di tengah proses tersebut, sejumlah nama mulai beredar sebagai kandidat potensial untuk menduduki kursi Gubernur Bank Indonesia.

Beberapa di antaranya adalah mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, serta sejumlah tokoh lain yang disebut memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang ekonomi, moneter, maupun sektor keuangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X