• Selasa, 13 Oktober 2026

Kejagung Perkuat Penyidikan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Senin, 27 Juli 2026 | 12:57 WIB
Kejagung Perkuat Penyidikan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan
Kejagung Perkuat Penyidikan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan

JAKARTA, MAHATVA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, mengatakan penahanan terhadap Febrie dilakukan usai penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

"Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK Jakarta Cabang Jakarta Timur," ujar Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Ditahan di Rutan KPK Demi Keamanan

Rudi menjelaskan, penempatan Febrie Adriansyah di Rutan KPK dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan efektivitas proses hukum.

Menurutnya, Febrie merupakan mantan pejabat yang pernah menangani berbagai perkara besar sehingga diperlukan pengamanan khusus selama proses penyidikan berlangsung.

"Untuk menjamin proses ke depannya, yang bersangkutan banyak menangani kasus besar. Penempatan di Rutan KPK juga menjadi bagian dari sinergi Kejaksaan Agung dengan KPK dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum," jelas Rudi.

Diperiksa Selama 10 Jam

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Tim 9.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup dalam perkara dugaan TPPU.

Berawal dari Sprindik Baru

Sebelumnya, Tim 9 Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.

Sprindik diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Barang bukti yang dilimpahkan antara lain berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Kejagung Terbitkan Empat Sprindik

Selain perkara yang menjerat Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lainnya sebagai tindak lanjut pelimpahan perkara dari Polri.

Ketiga perkara tersebut meliputi:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X