• Selasa, 13 Oktober 2026

PWI Kabupaten Bogor Ingatkan Pentingnya Kebebasan Pers dan Fungsi Kontrol Sosial

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Minggu, 26 Juli 2026 | 12:53 WIB
PWI Kabupaten Bogor Ingatkan Pentingnya Kebebasan Pers dan Fungsi Kontrol Sosial
PWI Kabupaten Bogor Ingatkan Pentingnya Kebebasan Pers dan Fungsi Kontrol Sosial

BOGOR, MAHATVA.ID – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, Dedy Firdaus, menyampaikan kritik terhadap pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggunakan istilah "londo ireng" yang dikaitkan dengan sejumlah kelompok, termasuk wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Menurut Dedy, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi wartawan serta organisasi masyarakat sipil yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi.

"Kami menilai kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Pers, akademisi, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi, melakukan pengawasan, serta memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan," ujar Dedy Firdaus, Jumat (24/7/2026).

Ia menegaskan, kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak dapat dimaknai sebagai bentuk permusuhan terhadap negara. Dalam negara demokrasi, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dedy juga mengingatkan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan oleh seorang kepala negara memiliki pengaruh besar di ruang publik. Oleh karena itu, menurutnya, penyampaian narasi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan penafsiran yang dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap profesi atau kelompok tertentu.

Menurutnya, kebebasan pers dan keberadaan organisasi masyarakat sipil merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan terhadap jalannya pemerintahan yang dijamin oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh individu maupun organisasi, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum oleh individu atau organisasi, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya.

Dedy turut mengajak insan pers, akademisi, mahasiswa, pegiat hak asasi manusia, serta organisasi masyarakat sipil untuk terus menjaga profesionalisme dan menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab.

Menurutnya, kebebasan pers, kebebasan menyampaikan pendapat, serta hak masyarakat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian dari prinsip negara hukum dan demokrasi yang harus dijaga bersama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X