• Selasa, 13 Oktober 2026

DJP Resmi Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Wajib Pajak

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Jumat, 24 Juli 2026 | 22:13 WIB
DJP Resmi Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Wajib Pajak
DJP Resmi Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Wajib Pajak

JAKARTA, MAHATVA.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperluas pola pengawasan terhadap wajib pajak dengan melibatkan unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan pengawasan di lapangan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pengawasan kepatuhan wajib pajak dilakukan melalui dua pendekatan, yakni pengawasan lapangan dan pengawasan non-lapangan.

Pada pengawasan lapangan, petugas DJP dapat mendatangi tempat tinggal, tempat usaha, maupun lokasi kegiatan wajib pajak untuk mengidentifikasi subjek dan objek pajak. Dalam pelaksanaannya, pembangunan jejaring informasi juga dapat melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berkaitan dengan aktivitas perpajakan.

Selain pengawasan langsung, DJP juga memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi melalui pemanfaatan remote sensing, web scraping, analisis media, serta pengolahan berbagai sumber data ekonomi lainnya.

Menurut DJP, langkah tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Tuai Perhatian Publik

Kebijakan yang membuka ruang keterlibatan aparat TNI dan Polri dalam pembangunan jejaring informasi perpajakan tersebut langsung menjadi perhatian publik.

Sejumlah pihak menilai perlu adanya penjelasan yang komprehensif mengenai batasan peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaan pengawasan agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat maupun di kalangan pelaku usaha.

Di sisi lain, DJP menegaskan bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai mekanisme teknis pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas di lapangan di luar ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X