MAHATVA.ID -Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penanganan terhadap anggota TNI tersebut akan dilakukan melalui mekanisme penyidikan koneksitas bersama unsur pidana militer.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa indikasi tersebut ditemukan setelah tim penyidik mengembangkan proses penyidikan perkara korupsi tata kelola MBG.
"Berdasarkan pengembangan penyidikan dari tindak pidana korupsi tata kelola MBG ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN," ujar Syarief kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, anggota TNI berinisial BU tersebut juga menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor.
Karena yang bersangkutan masih berstatus prajurit aktif, proses penanganan hukumnya dilakukan melalui mekanisme koneksitas dengan melibatkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
"Penanganan terhadap saudara BU dilaksanakan secara koneksitas bersama penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer," kata Syarief.
Ia menjelaskan, Kolonel Cpl BU diduga memiliki keterkaitan dalam proses pengadaan sepeda motor yang menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Sementara itu, Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Direktorat Penyidikan Jampidsus untuk diproses sesuai ketentuan koneksitas.
Menurut Andi, status BU sebagai anggota TNI aktif mengharuskan penanganan perkara mengikuti prosedur khusus yang melibatkan unsur militer.
"Dalam hal ini tentunya ada prosedur yang akan kita kerjakan, karena Kolonel Cpl BU adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas," ujarnya.
Ia menambahkan, koordinasi antara unsur pidana umum dan pidana militer akan terus dilakukan agar proses penyidikan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Ini masih merupakan tahapan awal. Perkembangannya nanti akan terus kami koordinasikan dengan Direktur Penyidikan maupun Kapuspenkum agar penanganan perkara koneksitas ini dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan tertib," katanya.
Andi juga menjelaskan bahwa hingga saat ini Kolonel Cpl BU masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
"Satuannya Peralatan, korpsnya Korps Peralatan," ujar Andi.