• Rabu, 14 Oktober 2026

Kasus Kematian ART di Bogor Direkonstruksi, Kuasa Hukum Nilai Pasal Perlu Dievaluasi

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:47 WIB
Kasus Kematian ART di Bogor Direkonstruksi, Kuasa Hukum Nilai Pasal Perlu Dievaluasi
Kasus Kematian ART di Bogor Direkonstruksi, Kuasa Hukum Nilai Pasal Perlu Dievaluasi

BOGOR, MAHATVA.ID – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya asisten rumah tangga (ART) Rini Rohmawati alias Ijem (RR) memasuki tahapan rekonstruksi. Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cileungsi, Polres Bogor, Polda Jawa Barat menggelar reka ulang di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebuah rumah di Cluster Calgary UF1, Perumahan Kota Wisata, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jumat (26/6/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, tiga tersangka berinisial Y, F, dan N memperagakan 23 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa berdasarkan hasil penyidikan. Jumlah adegan bertambah dari sebelumnya 19 menjadi 23 setelah penyidik menemukan empat fakta tambahan.

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 31 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban diduga mengalami kekerasan pada 27 Mei 2026 sebelum akhirnya meninggal.

Kuasa Hukum Soroti Hasil Otopsi dan Penerapan Pasal

Usai rekonstruksi, kuasa hukum keluarga korban, Dolan Alwindo Colling, S.H. Sarumaha & Partners, mengapresiasi langkah penyidik yang telah menetapkan para tersangka. Namun, pihaknya menilai masih terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu mendapat perhatian.

Menurutnya, rekonstruksi seharusnya dilakukan setelah hasil otopsi lengkap diterima agar penyebab kematian korban dapat dipastikan secara ilmiah.

"Hingga hari ini hasil otopsi belum keluar. Kita harus mengetahui terlebih dahulu penyebab pasti meninggalnya korban. Peristiwa sudah diperagakan, tetapi penyebab kematian secara medis belum diketahui. Ini menjadi catatan penting bagi kami," ujar Dolan kepada awak media.

Kuasa hukum juga berpendapat bahwa penerapan pasal dalam perkara tersebut masih perlu dievaluasi. Menurut mereka, apabila alat bukti nantinya memenuhi unsur pidana, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan pasal dugaan pembunuhan maupun pembunuhan berencana.

Selain itu, pihak keluarga korban mempertanyakan belum diterapkannya ketentuan mengenai penyertaan terhadap pihak lain apabila nantinya ditemukan adanya keterlibatan berdasarkan hasil penyidikan.

Mereka juga menyampaikan rencana untuk membuat laporan baru terkait dugaan pembunuhan berencana.

Polisi: Hasil Otopsi Masih Berproses

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Cileungsi Kompol Edison menjelaskan bahwa hasil otopsi lengkap masih dalam proses pemeriksaan oleh tim forensik.

Menurutnya, penyidik baru menerima hasil pemeriksaan luar atau visum sementara, sedangkan pemeriksaan organ dalam masih berlangsung.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan luar sementara, korban diindikasikan mengalami luka melepuh dan kekurangan cairan tubuh. Namun penyebab kematian secara lengkap masih menunggu hasil otopsi resmi," jelas Kompol Edison.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku sambil menunggu hasil pemeriksaan medis tersebut.

Rekonstruksi Jadi Bagian Berkas Perkara

Kompol Edison menjelaskan, seluruh 23 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi telah didokumentasikan dan akan menjadi bagian dari berkas perkara yang nantinya dikoordinasikan bersama jaksa penuntut umum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X