• Kamis, 15 Oktober 2026

Hakim SW Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Terima Rp2 Miliar dan Langgar Kode Etik

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Jumat, 26 Juni 2026 | 13:59 WIB
Hakim SW Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Terima Rp2 Miliar dan Langgar Kode Etik
Hakim SW Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Terima Rp2 Miliar dan Langgar Kode Etik

Majelis kemudian menguatkan memorandum Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung yang sebelumnya merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat.

Menurut MKH, tindakan SW telah melanggar prinsip utama dalam KEPPH, yakni integritas, kejujuran, profesionalisme, keadilan, serta menjaga kehormatan hakim.

Putusan ini menjadi pesan tegas bahwa Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan, praktik suap, maupun perilaku yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Majelis Kehormatan Hakim dalam perkara ini dipimpin oleh Hamdi sebagai ketua, dengan anggota Hakim Agung Yunus Wahab dan Sutarjo dari Mahkamah Agung. Sementara dari Komisi Yudisial hadir Wakil Ketua KY Desmihardi serta anggota KY Abhan, Setyawan Hartono, dan Anita Kadir.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X