JAKARTA, MAHATVA.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa pada Kamis, 2 Juli 2026.
Sementara itu, sidang perkara yang menjerat KRMT Roy Suryo Notodiprojo belum dapat dijadwalkan karena masih menunggu proses permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menjelaskan bahwa majelis hakim masih menunda penetapan jadwal sidang Roy Suryo hingga proses praperadilan selesai.
"Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jakarta Selatan," ujar Immanuel Tarigan, Rabu (24/6/2026).
Sementara itu, sidang perdana Dokter Tifa telah dipastikan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja PN Jakarta Timur.
Perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa akan diperiksa oleh majelis hakim yang sama, yakni Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, SH., MH., dengan anggota Rudi Rafli Siregar, SH., MH., dan Mathilda Chrystina Katarina, SH., MH.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum.
Menurut Iman, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kehadiran kedua tersangka dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar.
Setelah diamankan, Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, keduanya direkomendasikan menjalani perawatan inap guna memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menyatakan keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo.
Sebagai gantinya, Roy Suryo dan Dokter Tifa dikenakan wajib lapor satu kali dalam sepekan selama proses hukum berlangsung.