• Kamis, 15 Oktober 2026

Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Kerugian Negara Rp32,95 Miliar

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 25 Juni 2026 | 01:29 WIB
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Kerugian Negara Rp32,95 Miliar
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Kerugian Negara Rp32,95 Miliar

“Pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan selalu menjadi langkah yang lebih baik dibandingkan penindakan,” ujarnya.

Menurut Bea Cukai, kegiatan pemusnahan yang dilakukan secara terbuka ini merupakan bentuk transparansi kepada publik sekaligus bukti keseriusan pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran serta mendukung terciptanya industri hasil tembakau yang legal, sehat, dan berdaya saing.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X