• Kamis, 15 Oktober 2026

ESDM Terbitkan Permen Nomor 6 Tahun 2026

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 18 Juni 2026 | 18:42 WIB
ESDM Terbitkan Permen Nomor 6 Tahun 2026
ESDM Terbitkan Permen Nomor 6 Tahun 2026

Ketentuan ini berlaku bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK kelanjutan kontrak, maupun pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah memiliki RKAB yang disetujui pemerintah.

Untuk mendapatkan persetujuan pencampuran batubara, perusahaan wajib mengajukan permohonan melalui sistem informasi resmi dengan melampirkan berbagai dokumen pendukung.

Dokumen tersebut meliputi persetujuan RKAB pemilik batubara utama dan bahan campuran, salinan perjanjian pembelian dan penjualan batubara, hasil uji kualitas dari lembaga survei terdaftar, serta simulasi mutu sebelum dan sesudah pencampuran dilakukan.

Data kualitas yang wajib disampaikan mencakup nilai kalori, kandungan sulfur atau belerang, kadar air, serta kadar abu dari batubara yang akan dicampur.

Pemerintah juga menegaskan bahwa masa berlaku persetujuan pencampuran batubara mengikuti masa berlaku RKAB yang telah disetujui. Sementara itu, apabila permohonan ditolak, pemerintah wajib menyampaikan alasan penolakan secara jelas kepada pemohon.

Pedoman Teknis Akan Diatur Terpisah

Dalam Pasal 34B disebutkan bahwa ketentuan teknis yang lebih rinci mengenai tata cara pengajuan, evaluasi, dan pemberian persetujuan pencampuran batubara akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Menteri ESDM.

Dengan adanya regulasi baru ini, pemerintah berharap tata kelola pertambangan batubara menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mampu mendukung kebutuhan energi nasional secara berkelanjutan.

Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2026 telah ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 8 Juni 2026 dan resmi berlaku sejak tanggal diundangkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X