• Kamis, 15 Oktober 2026

RUU Kehutanan Perlu Disempurnakan, DPR Soroti Konflik Agraria dan Sertifikat Tanah Warga

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Rabu, 17 Juni 2026 | 13:55 WIB
RUU Kehutanan Perlu Disempurnakan, DPR Soroti Konflik Agraria dan Sertifikat Tanah Warga
RUU Kehutanan Perlu Disempurnakan, DPR Soroti Konflik Agraria dan Sertifikat Tanah Warga

JAKARTA, MAHATVA.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Siti Aisyah, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan perlu disempurnakan guna memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian konflik agraria yang selama ini terjadi di berbagai daerah.

Hal tersebut disampaikan Siti Aisyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Kehutanan di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, selama ini Kementerian ATR/BPN kerap menjadi pihak yang disalahkan ketika tanah yang telah memiliki sertifikat resmi dari negara kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh pemerintah.

"Kementerian ATR/BPN dikatakan tanda kutip hari ini menjadi korban dalam konflik-konflik agraria yang selalu disalahkan. Padahal BPN sendiri menerima terhadap tanah-tanah yang HPL yang sebenarnya bersih," ujar Siti Aisyah.

Ia menjelaskan, persoalan tumpang tindih antara sertifikat tanah dan penetapan kawasan hutan terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Riau, Kalimantan, Sumatera Utara, hingga berbagai provinsi lainnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi pemerintah maupun masyarakat yang telah mengantongi sertifikat hak atas tanah.

"Produk-produk BPN yang sudah sertifikat terjadi di mana-mana. Ketika belakangan dinyatakan sebagai kawasan hutan, otomatis hak rakyat menjadi hilang," katanya.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak dalam konflik agraria tersebut. Tidak sedikit warga yang telah menguasai dan mengelola lahan selama puluhan tahun, bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka, harus kehilangan kepastian hukum setelah wilayah tersebut masuk dalam kawasan hutan.

"Ketika tanahnya sebelum merdeka sudah ada, sekarang menjadi kawasan hutan. Ketika kebunnya ada, sekarang menjadi kawasan hutan. Yang mereka tahu adalah tanah sebagai sumber kehidupan," ujarnya.

Siti juga menyoroti kondisi ketika masyarakat memperoleh sertifikat resmi dari ATR/BPN dan menjadikannya sebagai jaminan kepastian hukum untuk diwariskan kepada anak cucu mereka. Namun, status tersebut berubah setelah terbit penetapan kawasan hutan.

"Ketika keluar sertifikatnya mereka dengan bangga menyimpan baik-baik untuk diwariskan kepada anak cucunya. Tetapi apa yang terjadi? Belakangan keluar penetapan kawasan hutan," ungkapnya.

Untuk menghindari konflik berkepanjangan, Siti Aisyah mengusulkan agar kawasan hutan memiliki kejelasan status melalui mekanisme sertifikasi yang dapat membedakan secara tegas antara lahan masyarakat dan kawasan hutan negara.

"Bagaimana kalau kawasan hutan juga disertifikatkan? Sehingga jelas mana yang punya rakyat, mana yang punya kawasan hutan," usulnya.

Ia menilai setiap penetapan kawasan hutan harus dilakukan secara cermat dengan melibatkan seluruh pihak yang berbatasan langsung dengan wilayah tersebut guna memastikan sejarah penguasaan dan penggunaan lahan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X