• Jumat, 16 Oktober 2026

Titiek Soeharto: RUU Pangan Penting untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Jumat, 12 Juni 2026 | 20:21 WIB
Titiek Soeharto: RUU Pangan Penting untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Titiek Soeharto: RUU Pangan Penting untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

SURAKARTA, MAHATVA.ID – Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto atau yang akrab disapa Titiek Soeharto, menegaskan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pangan guna memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah berbagai tantangan yang dihadapi sektor pangan Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Titiek saat ditemui di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, pangan memiliki peran yang sangat strategis bagi keberlangsungan bangsa karena tidak hanya menjadi komoditas ekonomi, tetapi juga kebutuhan dasar manusia, hak setiap warga negara, serta fondasi utama ketahanan nasional.

“Pangan bukan sekadar komoditas ekonomi. Pangan adalah kebutuhan dasar manusia, hak setiap warga negara, sekaligus fondasi utama ketahanan nasional. Sejarah menunjukkan bahwa banyak negara menghadapi gejolak sosial, ekonomi, bahkan politik ketika akses terhadap pangan terganggu,” ujar Titiek.

Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menilai Indonesia harus memiliki sistem pangan yang tangguh, mandiri, dan berkelanjutan untuk menghadapi meningkatnya kebutuhan pangan, alih fungsi lahan pertanian, serta berbagai tantangan global yang dapat memengaruhi stabilitas pangan nasional.

Karena itu, ia menekankan bahwa regulasi yang sedang disusun harus mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam pembangunan sektor pangan nasional.

“Regulasi pangan harus mampu mengantisipasi perubahan zaman dan memberikan landasan hukum yang kuat bagi pembangunan sistem pangan nasional yang berkeadilan, efisien, berdaya saing, serta berpihak kepada petani, nelayan, peternak, dan konsumen,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Titiek juga menyoroti berbagai langkah strategis yang tengah dijalankan pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan sebagai salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Langkah-langkah tersebut meliputi peningkatan produksi pangan nasional, pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur irigasi, penguatan cadangan pangan pemerintah, peningkatan kesejahteraan petani, serta penguatan kelembagaan pangan.

Meski sejumlah capaian positif mulai terlihat, Titiek mengingatkan bahwa tantangan di sektor pangan masih cukup besar sehingga diperlukan dukungan regulasi yang adaptif, komprehensif, dan mampu menjawab perkembangan zaman.

Ia juga menegaskan bahwa pembahasan RUU Pangan tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah dan DPR semata. Menurutnya, keterlibatan akademisi, pakar, dan berbagai pemangku kepentingan sangat diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Pembahasan RUU tentang Pangan tidak cukup hanya dilakukan di ruang-ruang parlemen dan pemerintahan. Penyusunan regulasi yang baik membutuhkan partisipasi publik yang luas, termasuk dari kalangan akademisi dan pakar yang memiliki kompetensi serta pengalaman empiris di bidang pangan,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Titiek berharap berbagai masukan dari perguruan tinggi, praktisi, pelaku usaha, petani, serta stakeholder lainnya dapat memperkaya substansi RUU Pangan sehingga mampu menjadi solusi bagi tantangan sektor pangan nasional di masa depan.

“Partisipasi publik menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan benar-benar relevan, implementatif, dan mampu menjawab tantangan sektor pangan di masa depan,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X