JAKARTA, MAHATVA.ID – Dewan Pers menghimpun berbagai masukan terkait usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta melalui forum dengar pendapat bersama konstituen pers yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Forum tersebut menjadi bagian dari upaya Dewan Pers untuk memastikan perubahan regulasi hak cipta mampu menjawab tantangan yang dihadapi industri pers di era digital, khususnya terkait perkembangan platform digital dan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses jurnalistik profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi hingga publikasi kepada masyarakat. Karena itu, karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang layak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana karya intelektual lainnya.
“Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi,” ujar Komaruddin.
Forum tersebut dihadiri sejumlah organisasi dan asosiasi pers, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Serikat Perusahaan Pers, Pewarta Foto Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, Jaringan Media Siber Indonesia, serta Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia. Hadir pula LBH Pers dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).
Tiga Pokok Pikiran Utama
Dalam pembahasan tersebut, muncul sejumlah pokok pikiran yang mendapat perhatian luas dari peserta forum. Pertama, perlunya pengakuan secara eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Kedua, perlunya pengakuan terhadap hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi dan diterbitkannya. Ketiga, perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, hingga sistem kecerdasan buatan.
Peserta forum menilai penggunaan karya jurnalistik saat ini semakin luas, mulai dari pengindeksan informasi, agregasi berita, penayangan cuplikan berita, hingga pelatihan model AI. Praktik tersebut dinilai telah menghasilkan manfaat ekonomi bagi berbagai pihak, namun belum diimbangi dengan mekanisme kompensasi yang proporsional bagi perusahaan pers maupun pencipta karya jurnalistik.
Usulan Pembentukan LMK
Forum juga membahas kemungkinan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berfungsi mengelola lisensi serta distribusi nilai ekonomi dari pemanfaatan karya jurnalistik.
Sejumlah peserta menilai mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat posisi tawar industri pers nasional dalam berinteraksi dengan platform digital global maupun perusahaan pengembang teknologi AI.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan bahwa usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, akses informasi publik, maupun perkembangan teknologi.
“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pers yang juga Ketua Komisi Digital & Sustainability, Dahlan Dahi, menegaskan bahwa perlindungan karya jurnalistik yang diusulkan hanya berlaku untuk penggunaan komersial.
“Misalkan jika karya jurnalistik digunakan untuk pendidikan, penelitian, kajian akademik, penggunaan tersebut tetap diperbolehkan,” kata Dahlan.