BOGOR, MAHATVA.ID – Bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat mengurus administrasi kendaraan tanpa harus datang ke Satpas.
Pada Kamis, 11 Juni 2026, layanan SIM Keliling Polres Bogor beroperasi di Metropolitan Mall Cileungsi mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib melakukan proses penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang menjadi persyaratan dalam proses perpanjangan SIM.
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:
KTP asli dan fotokopi KTP.
SIM asli yang masih berlaku.
Bukti tes psikologi SIM.
Surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Petugas mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal guna menghindari antrean serta memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan perpanjangan SIM.
Manfaatkan Layanan SIM Keliling
Program SIM Keliling merupakan salah satu upaya Polres Bogor dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan adanya layanan ini, warga dapat mengurus perpanjangan SIM secara lebih mudah, cepat, dan dekat dengan lokasi tempat tinggal maupun aktivitas sehari-hari.