BOGOR, MAHATVA.ID – Bagi masyarakat Kabupaten Bogor dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Senin (8/6/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima, pelayanan SIM Keliling Polres Bogor hari ini berlokasi di Pos Polisi (Pospol) Gadog, Kabupaten Bogor, dan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Namun demikian, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang menjadi persyaratan administrasi dalam proses perpanjangan SIM.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Masyarakat yang akan memperpanjang SIM A maupun SIM C diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:
KTP asli beserta fotokopi.
SIM asli yang masih berlaku.
Bukti tes psikologi SIM.
Surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Petugas mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan guna mempercepat proses administrasi.