JAKARTA, MAHATVA.ID – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menilai kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencoreng citra Indonesia di mata internasional. Ia menegaskan, reformasi tata kelola keimigrasian harus segera diperkuat agar praktik serupa tidak kembali terulang.
Pernyataan tersebut disampaikan Andreas menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
“Kasus ini telah mencoreng wajah Indonesia di mata dunia karena berkaitan langsung dengan tata kelola investasi, kepercayaan internasional, dan kredibilitas birokrasi negara,” ujar Andreas Hugo Pareira dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Jumat (5/6/2026).
Kasus yang diungkap KPK tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA yang ingin menetap di Indonesia.
Menurut Andreas, persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan menyangkut kredibilitas Indonesia sebagai negara tujuan investasi, pariwisata, dan pusat ekonomi kawasan.
“Tentunya kami di DPR sama seperti publik yang berharap proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas,” katanya.
Ia menilai kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keimigrasian nasional.
Legislator dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mempertanyakan bagaimana praktik dugaan suap dapat terjadi di sektor yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan lalu lintas orang asing.
“Maka kita harus memastikan agar kasus ini tidak berhenti sebagai peristiwa hukum semata, melainkan menjadi momentum evaluasi sistemik terhadap tata kelola keimigrasian nasional,” tegasnya.
Andreas mengingatkan bahwa pelayanan keimigrasian merupakan sektor strategis yang berhubungan langsung dengan investor, tenaga kerja asing, wisatawan, hingga ekspatriat yang tinggal di Indonesia.
Jika proses perizinan dapat diperjualbelikan, menurutnya, muncul risiko masuknya individu yang tidak memenuhi persyaratan bahkan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban nasional.
Sebagai mitra kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisi XIII DPR RI menilai reformasi sumber daya manusia menjadi langkah penting yang harus segera dilakukan.
Andreas menegaskan bahwa lembaga keimigrasian harus diisi oleh aparatur yang memiliki kompetensi teknis, integritas tinggi, dan dedikasi dalam pelayanan publik.
“Imigrasi sebagai pintu gerbang masuk dan keluar orang asing harus diisi oleh SDM yang mempunyai kapasitas dan kompetensi di bidang keimigrasian baik di level pimpinan maupun pelaksana,” ujarnya.