• Jumat, 16 Oktober 2026

Kewajiban Orang Tua Mengkhitan Anak dalam Perspektif Akidah Islam: Amanah Menjaga Fitrah dan Syariat

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Sabtu, 6 Juni 2026 | 01:34 WIB
Kewajiban Orang Tua Mengkhitan Anak dalam Perspektif Akidah Islam: Amanah Menjaga Fitrah dan Syariat
Kewajiban Orang Tua Mengkhitan Anak dalam Perspektif Akidah Islam: Amanah Menjaga Fitrah dan Syariat

MAHATVA.ID - Dalam Islam, anak merupakan amanah yang dititipkan Allah SWT kepada orang tua. Amanah tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan fisik dan materi, tetapi juga mencakup pendidikan akidah, ibadah, dan pelaksanaan syariat. Salah satu bentuk tanggung jawab orang tua terhadap anak laki-laki adalah mengkhitankannya sebagai bagian dari menjaga fitrah dan menjalankan ajaran Islam.

Khitan atau sunat merupakan syariat yang telah dikenal sejak zaman Nabi Ibrahim AS dan terus dilestarikan dalam ajaran Islam. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa khitan termasuk bagian dari fitrah manusia.

"Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memendekkan kumis." (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa khitan bukan sekadar tradisi budaya atau kebiasaan masyarakat, melainkan bagian dari tuntunan agama yang memiliki nilai ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT.

Dalam perspektif akidah Islam, orang tua memiliki kewajiban membimbing anak agar tumbuh dalam keimanan dan ketaatan. Allah SWT berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka..." (QS. At-Tahrim: 6).

Ayat ini menegaskan bahwa orang tua bertanggung jawab menjaga keluarga dari hal-hal yang dapat menjauhkan mereka dari ketaatan kepada Allah SWT. Menanamkan nilai-nilai Islam, mengajarkan ibadah, serta menjalankan syariat termasuk bagian dari tanggung jawab tersebut.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa khitan bagi laki-laki merupakan kewajiban atau sunnah yang sangat ditekankan. Karena itu, orang tua berkewajiban mengusahakan pelaksanaannya sebelum anak mencapai usia balig. Dengan demikian, ketika anak mulai memikul tanggung jawab syariat secara penuh, ia telah berada dalam kondisi yang sesuai dengan tuntunan agama.

Selain bernilai ibadah, khitan juga memiliki manfaat dari sisi kebersihan dan kesehatan. Islam sebagai agama yang sempurna mengajarkan pentingnya menjaga kesucian dan kebersihan sebagai bagian dari kehidupan seorang Muslim.

Mengabaikan pendidikan agama dan pelaksanaan syariat terhadap anak dapat menjadi bentuk kelalaian terhadap amanah yang Allah SWT titipkan. Oleh karena itu, mengkhitankan anak laki-laki merupakan salah satu wujud tanggung jawab orang tua dalam menjaga fitrah, menegakkan syariat, dan mempersiapkan generasi yang beriman serta bertakwa.

Pada akhirnya, khitan bukan hanya persoalan tradisi atau kesehatan, melainkan bagian dari ketaatan kepada Allah SWT. Orang tua yang melaksanakan kewajiban tersebut telah menjalankan amanah penting dalam membentuk karakter dan kepribadian anak sesuai dengan nilai-nilai Islam yang diajarkan Rasulullah SAW.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X