Pontianak, MAHATVA.ID – Anggota Komisi IX DPR RI, Sihar P.H. Sitorus menilai revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan perlu mengakomodasi kearifan lokal serta karakteristik ketenagakerjaan di setiap daerah. Menurutnya, masukan dari pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam memperkaya substansi regulasi agar lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Sihar saat mengikuti pertemuan di Kantor Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (2/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Sihar menyoroti keberadaan struktur adat di Kalimantan Barat yang memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas ketenagakerjaan, terutama pada sektor-sektor berbasis sumber daya lokal seperti pertanian dan perkebunan.
“Dalam rangka revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, saya ingin mendapatkan aspirasi dari Bapak-Ibu sekalian. Kalimantan Barat memiliki struktur adat yang berkaitan langsung dengan ketenagakerjaan. Ini bisa menjadi pengayaan dalam revisi undang-undang, baik secara akademis maupun berdasarkan kearifan lokal,” ujar Sihar.
Menurutnya, sektor pertanian dan perkebunan yang menyerap sekitar 55 persen tenaga kerja di Kalimantan Barat memiliki hubungan yang sangat erat dengan kehidupan masyarakat setempat. Karena itu, hubungan antara adat, dunia usaha, dan ketenagakerjaan perlu mendapat perhatian dalam penyusunan regulasi nasional.
Ia menilai pendekatan berbasis kearifan lokal dapat membantu menciptakan iklim investasi dan hubungan industrial yang lebih harmonis sekaligus mendukung keberlanjutan ekonomi daerah.
Selain itu, Sihar juga menyoroti tantangan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kalimantan Barat. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut, sekitar 41 persen tenaga kerja memiliki tingkat pendidikan sekolah dasar atau di bawahnya.
Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan perhatian serius melalui program peningkatan keterampilan (upskilling) dan pengembangan kapasitas tenaga kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan industri serta karakteristik daerah.
“Kami perlu mendapatkan masukan terkait upskilling atau peningkatan kapasitas yang dibutuhkan sesuai karakteristik Kalimantan Barat. Saya rasa karakteristik ini juga akan ditemukan di daerah-daerah lain sehingga dapat menjadi bahan pengayaan dalam penyusunan kebijakan nasional,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sihar meminta kalangan akademisi untuk memberikan hasil riset terkait kesenjangan antara jumlah lulusan pendidikan dengan kebutuhan tenaga kerja di dunia industri.
Menurutnya, kajian tersebut dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pendidikan vokasi dan kurikulum sekolah menengah kejuruan (SMK) agar lebih relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
“Dari sisi akademisi, kami juga memerlukan hasil riset mengenai gap antara jumlah lulusan dengan lowongan kerja yang tersedia. Ini penting karena ke depan dapat berpengaruh terhadap kurikulum SMK agar lulusannya benar-benar siap memasuki dunia kerja,” tutupnya.
Sihar berharap revisi UU Ketenagakerjaan nantinya mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja dan dunia usaha, tetapi juga mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan yang beragam di berbagai daerah di Indonesia.