BOGOR, MAHATVA.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong memberikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 kepada enam warga binaan beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Pemberian remisi berlangsung di Vihara Yang Xin Lapas Kelas IIA Cibinong dalam suasana khidmat dan penuh makna, Minggu (31/5/2026).
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus bentuk apresiasi negara atas sikap baik, kedisiplinan, serta keaktifan mereka dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Cibinong, Yoseph Jhon Ferry, menjelaskan bahwa seluruh warga binaan beragama Buddha yang berada di Lapas Cibinong berhak menerima remisi karena telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
“Seluruh warga binaan beragama Buddha yang berjumlah enam orang telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak tahun ini. Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yoseph.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menegaskan bahwa pemberian remisi keagamaan menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan untuk mendorong warga binaan terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
“Saya berharap pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku yang baik, menaati peraturan yang berlaku, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas Cibinong,” kata Wisnu.
Menurutnya, remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perubahan perilaku positif warga binaan, tetapi juga bagian dari proses pembinaan menuju reintegrasi sosial yang lebih baik.
Pelaksanaan pemberian remisi berlangsung tertib dan penuh kekhidmatan. Momentum Hari Raya Waisak dimanfaatkan sebagai sarana refleksi diri bagi warga binaan untuk meningkatkan kualitas spiritual, moral, dan komitmen menjalani masa pembinaan.
Salah satu penerima Remisi Khusus Waisak, YC, mengaku bersyukur atas pengurangan masa pidana yang diterimanya.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas remisi yang diberikan. Ini menjadi penyemangat bagi saya untuk terus berbuat baik, mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan memperbaiki diri selama menjalani masa pidana. Saya berharap ketika kembali ke masyarakat nanti, saya bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga maupun lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Melalui pemberian remisi ini, Lapas Kelas IIA Cibinong menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan program pembinaan yang berorientasi pada pemulihan, pembentukan karakter, serta penguatan kesiapan warga binaan agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.