JAKARTA, MAHATVA.ID – Anggota Komisi VI DPR RI, Ida Nurlaela Wiradinata, meminta PT PLN (Persero) memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak pemadaman listrik massal (blackout) di sejumlah wilayah Pulau Sumatra yang terjadi selama dua hari, sejak 22 hingga 24 Mei 2026.
Menurut Ida, gangguan kelistrikan berskala besar tersebut bukan hanya persoalan teknis semata, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh layanan publik yang aman, andal, dan berkelanjutan.
“Layanan kelistrikan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Ketika terjadi blackout dalam waktu panjang, yang terdampak bukan hanya aktivitas ekonomi, tetapi juga pelayanan publik dan rasa aman masyarakat,” kata Ida dalam keterangannya yang dikutip Parlementaria, Sabtu (30/5/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai pemadaman listrik berkepanjangan telah memberikan dampak luas terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat, mulai dari pelaku usaha kecil, layanan kesehatan, pendidikan, hingga kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketahanan energi dan distribusi listrik nasional guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
“Kesiapan infrastruktur energi memiliki nilai penting untuk memastikan kejadian serupa tidak terus berulang di berbagai daerah,” ujarnya.
Selain menyoroti aspek ketahanan energi, Ida juga menekankan pentingnya perlindungan hak-hak konsumen pasca terjadinya blackout. Ia meminta PLN menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 mengenai pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak gangguan layanan kelistrikan.
Berdasarkan aturan tersebut, pelanggan berhak menerima kompensasi mulai dari 50 persen hingga 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum, tergantung pada tingkat dan durasi gangguan yang dialami.
“Hak konsumen harus dilindungi, dan pelayanan publik tidak boleh dibiarkan rapuh,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ida meminta mekanisme pemberian kompensasi dilakukan secara sederhana dan tidak membebani masyarakat dengan proses administrasi yang rumit.
Menurutnya, kompensasi seharusnya diberikan secara otomatis sebagai bentuk tanggung jawab penyedia layanan publik terhadap masyarakat yang terdampak.
“Kompensasi perlu diberikan secara cepat, transparan, dan otomatis sebagai bentuk tanggung jawab penyedia layanan publik kepada masyarakat,” pungkasnya.