• Kamis, 15 Oktober 2026

Gedung Bundar Tindaklanjuti Dugaan Korupsi UP3 Tanimbar, Publik Soroti Transparansi Penanganan

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 26 Mei 2026 | 19:48 WIB
Gedung Bundar Tindaklanjuti Dugaan Korupsi UP3 Tanimbar, Publik Soroti Transparansi Penanganan
Gedung Bundar Tindaklanjuti Dugaan Korupsi UP3 Tanimbar, Publik Soroti Transparansi Penanganan

Ambon,MAHATVA.ID -Dugaan korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali menjadi perhatian publik setelah muncul informasi mengenai tindak lanjut laporan masyarakat oleh aparat penegak hukum di tingkat pusat.


Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan adanya surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Kejaksaan Tinggi Maluku terkait penanganan laporan dugaan korupsi pembayaran UP3 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dokumen tersebut disebut bertanggal 25 Mei 2026 dan berisi permintaan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam mekanisme pembayaran UP3 yang sebelumnya ramai menjadi pembahasan publik di daerah.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung RI maupun Kejaksaan Tinggi Maluku terkait substansi surat tersebut, status penanganan perkara, maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.

Informasi lain yang dihimpun menyebutkan perkara dugaan korupsi UP3 juga telah dipaparkan atau diekspos oleh Kejaksaan Tinggi Maluku di hadapan Jampidsus Kejaksaan Agung RI sebagai bagian dari proses koordinasi penanganan perkara.

Dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi, expose perkara umumnya dilakukan untuk memaparkan perkembangan penanganan kasus, alat bukti awal, serta langkah hukum yang akan ditempuh penyidik.

Kasus dugaan korupsi UP3 sebelumnya mencuat setelah muncul sorotan publik terhadap pembayaran dana miliaran rupiah kepada pihak tertentu melalui mekanisme administrasi yang dinilai perlu diuji dan diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Sejumlah dokumen pembayaran, termasuk penggunaan mekanisme Surat Perintah Membayar (SPM) langsung, ikut menjadi perhatian masyarakat karena dinilai perlu diperiksa kesesuaiannya dengan aturan pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan aliran dana ke rekening tertentu. Namun informasi tersebut hingga kini masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya melalui putusan pengadilan maupun keterangan resmi aparat penegak hukum.

Penggiat antikorupsi Meliana Samfena Arifin meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dan terbuka dalam menangani perkara tersebut.

“Jika perkara ini benar telah dipaparkan di tingkat Jampidsus, maka publik tentu berharap penanganannya dilakukan secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin malam.

Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.

Publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan dugaan korupsi UP3 tersebut.

Sejumlah warga berharap proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak tebang pilih apabila nantinya ditemukan adanya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang sah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X