• Jumat, 9 Oktober 2026

KNPI Kecamatan Gunung Putri Desak Muspika Kawal Kasus Dugaan Pencabulan Anak

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 26 Mei 2026 | 05:02 WIB
KNPI Kecamatan Gunung Putri Desak Muspika Kawal Kasus Dugaan Pencabulan Anak
KNPI Kecamatan Gunung Putri Desak Muspika Kawal Kasus Dugaan Pencabulan Anak

BOGOR, MAHATVA.ID – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Gunung Putri, Angga Maulana, meminta Muspika Kecamatan Gunung Putri untuk mengawal secara serius kasus dugaan pencabulan yang menimpa anak-anak di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Angga menegaskan, kasus yang menyangkut kekerasan maupun pelecehan terhadap anak harus menjadi perhatian bersama seluruh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Menurutnya, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda.

“Kami meminta Muspika Gunung Putri untuk serius mengawal kasus dugaan pencabulan terhadap anak ini agar proses hukumnya berjalan dengan baik dan korban mendapatkan perlindungan,” ujar Angga Maulana, Senin (25/5/2026).

Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

Selain itu, KNPI Gunung Putri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta berani melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan ataupun pelecehan terhadap anak.

“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi bersama. Jangan sampai ada pembiaran terhadap tindakan yang merusak masa depan mereka,” tegasnya.

Angga juga mendorong adanya penguatan edukasi kepada masyarakat terkait perlindungan anak, termasuk pentingnya pengawasan lingkungan dan peran keluarga dalam mencegah tindak kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak.

Hingga saat ini, kasus dugaan pencabulan tersebut masih menjadi perhatian masyarakat di wilayah Kecamatan Gunung Putri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X