• Sabtu, 17 Oktober 2026

Viral SPM Rp20 Miliar di Tanimbar, Publik Kembali Soroti Kasus UP3 yang Sempat Ditangani Kejati Maluku

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Minggu, 17 Mei 2026 | 03:33 WIB
Viral SPM Rp20 Miliar di Tanimbar, Publik Kembali Soroti Kasus UP3 yang Sempat Ditangani Kejati Maluku
Viral SPM Rp20 Miliar di Tanimbar, Publik Kembali Soroti Kasus UP3 yang Sempat Ditangani Kejati Maluku

“Kalau memang pembayaran itu sah dan sesuai prosedur, pemerintah harus terbuka menjelaskan ke publik. Jangan sampai masyarakat hanya menerima potongan informasi,” kata warga lainnya.

Selain itu, sejumlah pihak juga menyoroti pandangan yang berkembang bahwa persoalan dianggap otomatis selesai karena adanya putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Menurut warga tersebut, pemahaman itu perlu diluruskan agar publik tidak salah menafsirkan posisi hukum perkara.

Ia menilai putusan perdata yang inkrah hanya menjawab aspek hak dan kewajiban pembayaran, namun belum otomatis menjawab ada atau tidaknya persoalan lain di balik proses tersebut. Karena itu, perhatian publik kini mulai mengarah pada aspek yang lebih substansial.

Pandangan itu mempertegas bahwa sorotan masyarakat tidak lagi sekadar pada fakta pembayaran dilakukan, tetapi juga pada ada atau tidaknya mens rea atau unsur kesengajaan di balik seluruh proses pembayaran tersebut. Aspek itu dinilai menjadi titik paling krusial yang perlu dijawab secara terbuka dan objektif.

“Yang dicari sekarang bukan sekadar alasan pembayaran dilakukan, tetapi apakah dalam prosesnya ada penyimpangan atau niat yang merugikan negara dan rakyat,” katanya lagi.




Kasus viralnya SPM Rp20 miliar ini kembali memperlihatkan tingginya perhatian masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah. Transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kini menjadi tuntutan utama publik terhadap setiap penggunaan uang negara.


Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan pihak terkait masih diupayakan untuk dimintai klarifikasi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan penjelasan resmi demi keberimbangan informasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X