BOGOR, MAHATVA.ID — Polsek Cariu bersama masyarakat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang di Kampung Jaga Tamu RT 11 RW 04, Desa Sukajadi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Selasa (12/5/2026).
Pelaku diketahui bernama Mulyadi alias Adi (34), warga asal Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Kapolsek Cariu, Agus Hidayat, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan tokoh masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat-obatan di wilayah tersebut.
“Sekitar pukul 16.00 WIB kami menerima informasi dari tokoh masyarakat mengenai adanya dugaan pengedar obat-obatan di wilayah itu. Setelah menerima laporan, saya bersama jajaran langsung bergerak menuju lokasi,” ujar Kompol Agus Hidayat.
Saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan, petugas mendapati pelaku berada di lokasi. Polisi juga menemukan seseorang yang diduga hendak membeli obat dari pelaku. Namun, karena belum cukup bukti, calon pembeli tersebut tidak ikut diamankan.
Mengetahui kedatangan petugas, pelaku sempat melarikan diri menuju area pematang sawah. Meski demikian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB berkat kesigapan anggota Polsek Cariu bersama warga setempat.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 258 butir tramadol
- 574 butir excimer
- 110 butir trihexyphenidyl (triek)
- Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.280.000
- Satu unit telepon genggam
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cariu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Cariu menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Cariu dan sekitarnya.