BOGOR, MAHATVA.ID — Wakil Ketua Umum Kadin Kabupaten Bogor Bidang Pertambangan, Gas dan Eneri, Didi Furqon Firdaus, angkat bicara terkait opini publik di media sosial yang menghujat Rudy Susmanto mengenai pernyataannya saat menemui massa demonstrasi yang meminta aktivitas pertambangan kembali dibuka.
Menurut Didi Furqon, sebagai kepala daerah, Rudy Susmanto memiliki kewajiban untuk mendengarkan dan merespons setiap aspirasi masyarakat tanpa terkecuali.
“Sebagai kepala daerah tentu harus mendengarkan dan merespons tuntutan masyarakat siapa pun mereka,” ujar Didi Furqon.
Didi yang juga merupakan mantan pegawai pertama PT PPE, BUMD pertambangan milik Kabupaten Bogor, menjelaskan bahwa istilah tambang galian C merupakan istilah lama yang digunakan untuk menyebut bahan galian non-logam dan batuan yang umumnya dimanfaatkan untuk kebutuhan konstruksi.
Ia menyebutkan, jenis material yang termasuk kategori tersebut antara lain pasir, kerikil, batu kali, batu gunung, tanah urug, tanah liat, sirtu, batu gamping, tras, zeolit, hingga mineral non-logam lainnya.
“Intinya bahan material yang digunakan untuk pembangunan jalan, pondasi, dan konstruksi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Didi menerangkan bahwa istilah “galian C” sebenarnya sudah tidak lagi digunakan secara resmi sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
“Sekarang kategorinya menjadi mineral bukan logam dan batuan. Izin resminya disebut IUP Batuan atau Izin Usaha Pertambangan Batuan. Namun di lapangan masyarakat masih terbiasa menyebutnya galian C,” katanya.
Didi menegaskan seluruh aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi. Penambangan tanpa IUP Batuan, kata dia, merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana hingga penghentian aktivitas.
Ia juga mengingatkan para pengusaha tambang agar mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk terkait luas wilayah tambang dan kapasitas kendaraan angkutan.
“Kalau izin hanya 5 hektare jangan menambang sampai 20 hektare. Itu namanya pelanggaran. Begitu juga kendaraan pengangkut hasil tambang harus menyesuaikan kapasitas jalan. Kalau jalan maksimal 8 ton jangan dipaksakan membawa muatan 25 sampai 40 ton,” tegasnya.
Selain itu, Didi menilai perusahaan tambang seharusnya memiliki jalur khusus angkutan tambang agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat di jalan umum.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan risiko bencana alam.
“Kalau batuan gunung di atas sudah habis jangan terus digali ke bawah hingga menjadi danau. Itu berpotensi menimbulkan bencana, terutama air bah,” ujarnya.