• Minggu, 18 Oktober 2026

Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Senin, 11 Mei 2026 | 13:52 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan
Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, jaringan judi online internasional tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan.

Penyidik juga menemukan sekitar 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana perjudian online.

Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, PC komputer, hingga uang tunai berbagai mata uang asing.

Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Wira.

Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko mengatakan fenomena tersebut menunjukkan adanya pergeseran aktivitas tindak pidana siber transnasional ke Indonesia.

“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujarnya.

Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X