Mereka antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan Sianipar, hingga Budiman Bayu Prasojo.
KPK juga sempat menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah pejabat strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta dinilai dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan impor nasional.