JAKARTA, MAHATVA.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam dakwaan perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kasus tersebut tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dan telah memasuki tahap persidangan.
Purbaya menegaskan pemerintah belum akan menonaktifkan Djaka Budi Utama dari jabatannya sebagai Dirjen Bea dan Cukai. Menurutnya, Kementerian Keuangan masih menunggu perkembangan proses hukum hingga perkara tersebut memiliki kejelasan.
“Tidak (menonaktifkan). Sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai. Namanya baru muncul, masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear, sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Purbaya juga menyatakan bahwa Kementerian Keuangan siap memberikan pendampingan hukum kepada Djaka apabila diperlukan.
Ia menegaskan langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan, melainkan bagian dari dukungan institusional kepada pegawai yang tengah menghadapi persoalan hukum.
Menurutnya, komunikasi dengan Djaka Budi Utama juga sudah dilakukan. Dalam komunikasi tersebut, Djaka disebut menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai turut memberikan tanggapan terkait munculnya nama Djaka dalam dakwaan terdakwa kasus dugaan suap importasi barang.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan institusinya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan.
“Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” ujar Budi Prasetiyo dalam keterangan tertulis.
Dalam perkara dugaan suap importasi barang tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka.
Mereka yakni RZL, SIS, ORL, serta John Field.
Selain itu, KPK juga menetapkan AND dan DK sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru yakni Budiman Bayu Prasojo.