• Minggu, 18 Oktober 2026

Bupati Ricky Jauwerissa Lantik 36 BPD Antar Waktu, Tekankan Integritas dan Peran Pengawasan Desa

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Rabu, 6 Mei 2026 | 22:31 WIB
Bupati Ricky Jauwerissa Lantik 36 BPD Antar Waktu, Tekankan Integritas dan Peran Pengawasan Desa
Bupati Ricky Jauwerissa Lantik 36 BPD Antar Waktu, Tekankan Integritas dan Peran Pengawasan Desa

MAHATVA.ID -Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jawerissa, resmi melantik 36 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pengganti antar waktu, Rabu (6/5) pukul 15.30 WIT di lantai II Kantor Bupati. Pelantikan ini menjadi langkah korektif untuk menjaga stabilitas dan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

Pelantikan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 400-10.1.1023 Tahun 2026 tentang Pengangkatan BPD Pengganti Antar Waktu. Kebijakan ini diambil guna menjamin efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan masyarakat, serta optimalisasi fungsi pengawasan.

Dalam konsiderannya, pemerintah daerah menilai bahwa anggota BPD yang telah terpilih secara demokratis namun mengalami perubahan, perlu ditetapkan kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini menjadi fondasi untuk memastikan kesinambungan roda pemerintahan desa tetap berjalan.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa BPD tidak boleh sekadar menjadi pelengkap struktur, tetapi harus tampil sebagai institusi yang memiliki kapasitas dan daya dorong perubahan.

"BPD harus mampu memahami dan merumuskan agenda desa secara efektif, mendorong pembaruan, inovasi, dan kemandirian desa," tegasnya.

Ia meminta anggota yang baru dilantik segera beradaptasi dan membaca realitas sosial di tengah masyarakat.

"Saya berharap Saudara-saudara segera menyesuaikan diri dan bekerja. Pahami situasi, kondisi, potensi, problematika, serta aspirasi masyarakat," ujarnya.

Bupati juga mengingatkan bahwa dinamika dalam musyawarah adalah keniscayaan, namun harus dikelola secara dewasa dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Perbedaan pandangan itu wajar, tetapi harus dikelola secara bijak melalui dialog konstruktif, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan,” katanya.

Ia menegaskan jabatan BPD adalah amanah yang menuntut tanggung jawab penuh.

“Jadilah mitra pemerintah desa yang kritis dan solutif, sekaligus pengawas yang objektif,” ucapnya.

Menurutnya, peran BPD menuntut integritas, kepekaan sosial, dan komitmen tinggi agar mampu menjadi jembatan efektif antara masyarakat dan pemerintah desa.

Sementara itu, Wakil Bupati KKT, Juliana Chatarina Ratuanak, saat ditemui wartawan secara terpisah, menjelaskan bahwa pelantikan ini merupakan langkah strategis hasil evaluasi menyeluruh terhadap kelembagaan desa.

"Urgensi utama pelantikan ini adalah pembenahan. Ada anggota yang meninggal dunia dan ada hal-hal lain yang perlu diperbaiki, sehingga pergantian menjadi keharusan," ujarnya kepada wartawan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X