BOGOR, MAHATVA.ID – Aparat Polsek Cibinong berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang di wilayah Cibinong. Dua pelaku diamankan bersama ratusan butir obat ilegal siap edar hasil pengembangan penyelidikan selama satu bulan.
Kapolsek Cibinong, Jony Handoko, menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial IS dan RB memiliki peran sebagai pengedar.
“Satu pelaku berinisial IS sudah diserahkan ke Polres, sementara RB masih dalam penanganan Polsek Cibinong dan selanjutnya akan kami limpahkan ke Polres,” ujar Jony, Jumat (1/4/2026).
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita total 526 butir obat keras berbagai jenis yang diduga akan diedarkan secara ilegal. Rinciannya antara lain:
- Tramadol: 319 butir
- Hexymer: 86 butir
- Zolam: 36 butir
- Triex: 41 butir
- Pil pink: 44 butir
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp122 ribu hasil penjualan, telepon genggam, gunting, power bank, serta dompet.
Menurut Jony, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum akan dilanjutkan oleh Satuan Narkoba Polres Bogor.
Kapolsek menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat terlarang, khususnya di wilayah Cibinong yang menjadi pintu masuk Kabupaten Bogor.
“Ini perintah langsung dari Kapolres, wilayah Cibinong harus benar-benar bersih dari peredaran obat terlarang,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal.
“Kami berharap masyarakat ikut berperan, serta mengawasi keluarga agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan obat terlarang,” pungkasnya.